Postingan

Pentingnya Badan Hukum Bum Desa

Gambar
 Oleh : Afridel Antoni TAPM P3MD Kabupaten Solok Selatan  Padang Aro, 19 Mei 2026. Badan Usaha Milik Desa merupakan satu entitas badan usaha yang dimiliki desa atau milik bersama desa-desa yang bersepakat untuk mendirikan sebuah badan usaha yang akan mengelola potensi ekonomi yang ada di desa guna meningkatkan  nilai tambah sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat dan Desa ( Nagari atau nama lain ) Sebagai sebuah entitas badan usaha maka diperlukan status badan hukum ( AHU ). Hari ini dilakukan pertemuan di Nagari Pasir Talang Timur Kecamatan Sungai Pagu yang dihadiri oleh Pj. Walinagari beserta Perangkat Nagari, TPP P3MD Kecamatan Sungai Pagu serta Pengelola Bum Nagari membahas kelengkapan persyaratan Badan hukum Bum Desa. Status badan hukum ini sangat penting untuk : 1. Proteksi aset  2. Kredibilitas dan kepercayaan  3. Kemudahan akses modal 4. Perlindungan merk dan inovasi 5. Keberlanjutan usaha Saat ini dari 39 Nagari yang ada di Kabupaten Solok Sela...

Hari Bhakti Pendamping Desa

Gambar
 #07102025 SELAMAT HARI BAKTI PENDAMPING DESA, kita tingkatkan integritas diri dan pengabdian pendampingan desa untuk suksesnya 12 rencana aksi kementerian desa guna merealisasikan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045,@prabowo  @YandriSusanto27  #HariBaktiPendampingDesa2025 #TPPIndonesia 
Gambar
Padang Aro, 07 Oktober 2025     Hari ini dilaksanakan Rapat koordinasi Internal TPP Kabupaten Solok Selatan - Sumatera Barat dengan peserta TAPM- Kabupaten, PD Kecamatan dan PLD. Hal-hal yang akan dibahas antara lain : 1. Informasi dari Kabupaten dan Provinsi terkait dengan pencapaian progres pelaksanaan kegiatan tahun 2025 dan proses perencanaan tahun 2026 2. Informasi terkait Kopdes Merah Putih, bahwa untuk Kabupaten Solok Selatan telah ada penempatan Asisten Bisnis sebanyak 4 orang ( Irza Gamal Setiawan, Isyuliardi Maas, Meldy Eka Putra dan Riyan Iswandi ) 3. Pembahasan terkait pembuatan akun blogspot baik pribadi TPP maupun akun blogspot Nagari dampingan.