Pentingnya Badan Hukum Bum Desa

 Oleh : Afridel Antoni TAPM P3MD Kabupaten Solok Selatan 

Padang Aro, 19 Mei 2026. Badan Usaha Milik Desa merupakan satu entitas badan usaha yang dimiliki desa atau milik bersama desa-desa yang bersepakat untuk mendirikan sebuah badan usaha yang akan mengelola potensi ekonomi yang ada di desa guna meningkatkan  nilai tambah sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat dan Desa ( Nagari atau nama lain )

Sebagai sebuah entitas badan usaha maka diperlukan status badan hukum ( AHU ).

Hari ini dilakukan pertemuan di Nagari Pasir Talang Timur Kecamatan Sungai Pagu yang dihadiri oleh Pj. Walinagari beserta Perangkat Nagari, TPP P3MD Kecamatan Sungai Pagu serta Pengelola Bum Nagari membahas kelengkapan persyaratan Badan hukum Bum Desa.



Status badan hukum ini sangat penting untuk :
1. Proteksi aset 
2. Kredibilitas dan kepercayaan 
3. Kemudahan akses modal
4. Perlindungan merk dan inovasi
5. Keberlanjutan usaha

Saat ini dari 39 Nagari yang ada di Kabupaten Solok Selatan,  telah memiliki 24 Bum Desa / Nagari yang telah berbadan hukum. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hari Bhakti Pendamping Desa